Di dalam UUD 1945, BAB XI,pasal 26 ayat (1)
menyatakan “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara”. Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang
tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya
diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi
kewajibannya sebagai warga Negara. Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan
kata lain, Hak adalah sebuah kekuasaan untuk memiliki apapun itu, sedangkan
Kewajiban yaitu tindakan yang harus dilakukan .Dalam hal ini tentunya yang
dimaksud ialah tindakan dari warga Negara.
Hak Warga Negara
Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yang berbunyi
:’Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan perlingdungan yang layak
bagi kemanusiaan’.
b.
Berhak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A, yang berbunyi:’Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’.
c.
Berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
Hak ini terdapat
dalam UUD 1945 pasal 28B ayat (1) ,yang berbunyi:’Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah’.
d.
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28B ayat (2)
e.
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1) bagian a , yang
berbunyi:’Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya. . .’
f.
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1) bagian b, yang
berbunyi:’. . .berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia’.
g.
Setiap orang
berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (2)
h.
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (1), yang
berbunyi:’Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan ,perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
i.
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (2)
j.
setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (3)
k.
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4)
l.
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara,dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1)
m.
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (2)
n.
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3)
o.
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan Iingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28F
p.
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28G ayat (1)
q.
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan Yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28G ayat (2)
r.
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1)
s.
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (2)
t.
Setiap, orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3)
u.
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (4)
v.
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (1)
w.
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Hak ini terdapat dalam UUd 1945 pasal 28I ayat (2)
x.
Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (3)
|
No comments:
Post a Comment