SpongeBob SquarePants

Hello friends

Sunday, June 8, 2014

Hak Warga Negara menurut UUD 1945

Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

Di dalam UUD 1945, BAB XI,pasal 26 ayat (1) menyatakan “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”. Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan kata lain, Hak adalah sebuah kekuasaan untuk memiliki apapun itu, sedangkan Kewajiban yaitu tindakan yang harus dilakukan .Dalam hal ini tentunya yang dimaksud ialah tindakan dari warga Negara.

 

Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yang berbunyi :’Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan perlingdungan yang layak bagi kemanusiaan’.
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A, yang berbunyi:’Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’.
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28B ayat (1) ,yang berbunyi:’Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah’.
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28B ayat (2)
e.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1) bagian a , yang berbunyi:’Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. . .’
f.        Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1) bagian b, yang berbunyi:’. . .berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia’.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (2)
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (1), yang berbunyi:’Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan ,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
i.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (2)
j.        setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (3)
k.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4)
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara,dan  meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1)
m.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (2)
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3)
o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan Iingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28F
p.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28G ayat (1)
q.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan Yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28G ayat (2)
r.       Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan  batin,  bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1)
s.       Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (2)
t.       Setiap, orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3)
u.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (4)
v.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (1)
w.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak ini terdapat dalam UUd 1945 pasal 28I ayat (2)
x.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Hak ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (3)




No comments:

Post a Comment