SpongeBob SquarePants

Hello friends

Monday, June 25, 2018

Perbedaan Sektor Usaha Formal dan Informal

Sektor Usaha Formal dan Sektor Usaha Informal

Sektor Usaha Formal
Sektor Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Sektor Usaha formal di Indonesia dibedakan menjadi tiga , yaitu:
  1. BUMN
  2. BUMS
  3. Koperasi


Sektor Usaha Informal
Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintah.
contohnya: 
  1. pedagang asongan
  2. pedagang keliling
  3. pedagang kaki lima, dll
Perbedaan antara Sektor Usaha Formal dan Informal
Formal
Informal
Adanya izin usaha dari pemerintah
Tidak memiliki izin usaha
Adanya akta notaris
Tidak adanya akta notaris
Memiliki laporan keuangan yang jelas
Tidak memiliki laporan keuangan yang jelas
Rutin melaporkan keuangan ke kantor pajak setiap bulan dan setiap tahun
Tidak terkena pungutan pajak
Ter-organisir
Kurang Ter-organisir
Teknologi yang digunakan canggih dan modern
Teknologi yang digunakan sangat sederhana
Jam usaha teratur
Jam usaha kurang teratur
Jumlah pekerja cukup banyak
Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
Modal cukup besar
Modal tidak terlalu besar
Hasil produksi cendrung untuk segmen menengah ke atas
Hasil produksi cendrung untuk segmen menengah ke bawah


No comments:

Post a Comment