Sektor Usaha Formal dan Sektor Usaha Informal
Sektor Usaha Formal
Sektor Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Sektor Usaha formal di Indonesia dibedakan menjadi tiga , yaitu:
- BUMN
- BUMS
- Koperasi
Sektor Usaha Informal
Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintah.
contohnya:
- pedagang asongan
- pedagang keliling
- pedagang kaki lima, dll
Formal
|
Informal
|
Adanya izin usaha dari pemerintah
|
Tidak memiliki izin usaha
|
Adanya akta notaris
|
Tidak adanya akta notaris
|
Memiliki laporan keuangan yang jelas
|
Tidak memiliki laporan keuangan yang jelas
|
Rutin melaporkan keuangan ke kantor pajak setiap bulan dan setiap
tahun
|
Tidak terkena pungutan pajak
|
Ter-organisir
|
Kurang Ter-organisir
|
Teknologi yang digunakan canggih dan modern
|
Teknologi yang digunakan sangat sederhana
|
Jam usaha teratur
|
Jam usaha kurang teratur
|
Jumlah pekerja cukup banyak
|
Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
|
Modal cukup besar
|
Modal tidak terlalu besar
|
Hasil produksi cendrung untuk segmen menengah ke atas
|
Hasil produksi cendrung untuk segmen menengah ke bawah
|
No comments:
Post a Comment